Social Icons

Monday, January 14, 2013

Jokowi Setujui 6 Ruas Jalan Tol


Jakarta - Jakarta sudah semakin padat, macet dan pengap. Kendaraan hanya dapat berjalan rata-rata sekitar 200 meter dari pintu pagar rumah, sudah terjebak macet. Di sisi lain Pemprov DKI Jakarta terkesan bingung, apa yang harus dilakukan. Salah satu penyebab mungkin karena RAPBD 2013 belum disetujui oleh DPRD, sehingga Pemprov tidak tahu lagi harus bagaimana mengurus kekusutan transportasi tanpa anggaran. Jakarta Baru masih ditunggu dengan harap-harap cemas oleh warganya.

Heboh bahwa Gubernur Jokowi sudah menyetujui pembangunan 6 ruas jalan tol dalam kota Jakarta (6 Ruas Tol) membuat publik bereaksi keras di berbagai media. Publik kecewa kalau Gubernur Jokowi benar-benar telah termakan oleh lobi Kementerian PU dan PT Jakarta Toll Development (JTD) sebagai pemrakarsa 6 ruas tol. Mereka beranggapan Gubernur “mencla mencle”, tidak sesuai dengan janji saat kampanye tahun lalu.

Lobi tandingan terpaksa dilakukan publik, baik langsung maupun melalui berbagai pihak. Lobi publik mulai masuk ke pikiran Gubernur ketika beliau setuju untuk ada public hearing tanggal 15 atau 16 Jabuari 2013 ini. Public Hearing harus dilakukan sebagai bagian dari proses penyusunan AMDAL 6 ruas tol yang sampai saat ini belum ada. Selama ini yang dikatakan oleh Kementrian PU sebagai dokumen AMDAL, ternyata hanya TOR AMDAL.

Mari kita urai apa yang belum dan harus dikerjakan pemrakarsa atau pemenang tender (PT JTD), Kementrian PU dan Pemerintah Propinsi DKI Jakarta sesuai dengan peraturan perundang undangan yang ada supaya persoalan penanganan kemacetan tidak menambah kerugian publik. Adakah cara lain selain membangun 6 ruas tol?

Lika Liku Pembangunan 6 Ruas

Pemprop DKI melalui Surat Gubernur DKI No. 453/-1.792.1 tanggal 29 Agustus 2005 meminta dukungan Pemerintah Pusat supaya pembangunan 6 ruas tol dilakukan dengan penunjukkan langsung. Gubernur kala itu, Soetiyoso, ingin pembangunan 6 ruas dikerjakan oleh PT JTD, yang saat itu dikatakan sebagai BUMD, dimana Pemprov DKI Jakarta memiliki 50% saham PT JTD.

Namun pernyataan Ketua Komisi B DPRD DKI, Selamat Nurdin, di beberapa media yang mengatakan bahwa saham Pemprop DKI Jakarta di PT JTD ternyata hanya sekitar 7%. Pada awal pembahasan 6 ruas tol, pemrakarsa menjanjikan bahwa Pemprov akan mendapatkan PAD dari pengoperasian 6 ruas tol secara berkala yang dapat digunakan untuk memberikan subsidi silang angkutan umum. Namun tampaknya hal itu tidak akan pernah terjadi karena Pemprov tidak punya kekuatan apa-apa untuk memaksa PT JTD mengikuti kebijakannya.

Menteri Pekerjaan Umum (PU) pada tanggal 31 Oktober 2007 juga telah mengeluarkan Surat Dinas No. PR.01.02-Mn/575 kepada Menteri Koordinator Perekonomian selaku Ketua KKPPI. Isi surat tersebut intinya, pertama menyatakan bahwa 6 ruas tol harus terkoneksi dengan Jaringan Jalan Lingkar Dalam, Jalan Tol Lingkar Luar I (JORR I) dan II (JORR II) melalui penambahan Jalan Radial Barat-Timur. Dengan demikian sistem jaringan jalan tol di Jabodetabek membentuk Jalan Lingkar Terdalam, Lingkar Dalam, Lingkar Luar I, Lingkar Luar II yang dilengkapi dengan jalan-jalan radial.

Kedua adanya opsi agar tender pembangunan 6 ruas tol dilakukan secara terbuka dimana Pemprov DKI Jakarta melalui PT JTD memiliki penyertaan sebesar 67% dalam bentuk kompensasi prakarsa, pengadaan tanah dan setoran tunai berdasarkan hasil audit. Untuk pelaksanaannya Menteri PU telah meminta dukungan Menko Perekonomian untuk penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) karena aturan yang ada tidak mengijinkan proses penunjukan langsung. Masalahnya sampai hari ini Perpres tersebut tak kunjung ada.

Pada tanggal 3 Desember 2007, Menteri PU mengeluarkan Surat No. PR.01.02-Mn/645 yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta, perihal Persetujuan Prakarsa dan Pengusahaan 6 Ruas Jalan Tol Dalam Kota di Wilayah DKI Jakarta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui PT JTD.

Salah satu poin terpenting dalam surat tersebut (poin 3) adalah : “ Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui PT JTD harus memenuhi syarat prakualifikasi, yaitu PT JTD harus menyampaikan kemampuannya untuk melakukan penyertaan ekuitas yang diperlukan dan didukung dengan laporan keuangan atau pernyataan pemegang saham PT JTD yang mencerminkan kemampuan dimaksud”. Jokowi harus mereview, apakah PT JTD sudah memenuhi prakualifikasi tersebut atau belum ?

Menjawab Surat Menteri PU, Menko Perekonomian melalui Surat No. S-33/M.EKON/03/2008 tanggal 10 Maret 2008 dalam poin 5.2 menyatakan bahwa sebelum pelaksanaan pembangunan 6 ruas tol dimulai, harus dilakukan kajian teknis terlebih dahulu terhadap lokasi dan efektivitas on/off ramp, kajian manajemen lalu-lintas untuk mengantisipasi kelancaran arus lalu lintas selama pelaksanaan proyek dan kajian AMDAL, terutama menyangkut aspek penghematan penggunaan energi serta polusi udara yang ditimbulkan oleh emisi kendaraan. Sudah adakah kajian tersebut ?

Jadi Apa Yang Harus Dilakukan Pemerintah Pusat, Pemprop dan Publik ?

Dengan munculnya beberapa korespondensi diatas, patut diduga pembangunan 6 ruas tol berbau tidak sedap dan menurut saya kegiatan ini harus dihentikan. Apalagi jika semua persyaratan diatas belum dipenuhi. Jangan pernah terbitkan Perpres tentang penunjukan langsung. Selain itu pembangunan 6 ruas tol pada prinsipnya melanggar Hak Azasi Manusia (HAM), khususnya bagi publik yang tidak memiliki mobil.

Saran saya sebaiknya Pemprop DKI berkonsentrasi terlebih dahulu pada penyelesaian JORR I ruas Ulujami – Kapuk dan Bandara Soekarno-Hatta (W1 dan W2) serta akses Tanjung Priok (12,08 km) yang sampai saat ini masih terbengkalai. Jangan bermimpi membangun 6 ruas tol. Utamakan pembangunan transportsi masal seperti MRT Jakarta.

Akhir kata sebaiknya Jokowi dapat memastikan beberapa hal, antara lain: (1) Sahkah PT JTD mewakili Pemprov DKI Jakarta; (2) Apa keuntungan Pemprov DKI Jakarta dengan menyerahkan kepercayaan pada PT JTD, yang awalnya menjanjikan Pemprov DKI Jakarta dapat mengendalikan dan akan ada subsidi silang untuk angkutan umum (sesuai informasi yang kami dapat dari KKPPI); (3) Untuk awalnya dan untuk menghindari kemacetan parah, PT JTD hanya akan membangun 2 ruas (Timur - Barat) dengan maksimum 1 on/off ramp ke tengah kota, setelah pembangunan MRT berjalan 2 tahun (50%).

Agus Pambagio (Pemerhati Kebijakan Publik dan Pelindungan Konsumen).

0 komentar:

Post a Comment